“Sembilan Konsensus Nasional Yang Ditetapkan Pada Kongres Nasional Desa Membangun Indonesia Pada Tanggal 14 Desember 2015, Disepakati pada Rembug Nasional Desa Membangun Indonesia Pada Tanggal 15 Desember Tahun 2015. Konsensus Nasional Inilah Yang Menjadi semangat Gerakan Desa Membangun Indonesia Yang di canangkan oleh Menteri Desa, PDTT, Bpk. Marwan Jafar pada tanggal 15 Desember 2015 setelah didialogkan seluruh peserta renbuk nasional yang dihadiri oleh lebih 3000 Kepala Desa dari 33 Ptovinsi, Apdesi dan Tokoh Masyarakat Desa.” – perdesaansehat.com
Hanibal H,
Direktur Pelayanan Sosial Dasar, Dirjend. PPDT, Kemeterian Desa, PDTT
Ketua Penyelengga Festival Desa Membangun Indonesia
Ini Sembilan Konsensus Nasional Gerakan Desa Membangun Indonesia
Selasa, 15 Desember 2015 | 22:01 WIB
Kemendesa
REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA — Dalam acara Rembug Nasional 2015, kelompok masyarakat sipil, organisasi profesi, kelompok akademisi, Pemerintah Daerah, Pemerintah desa dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia berkonsensus secara bersama-sama untuk mengawal implementasi UU Desa dengan paradigma Desa Membangun Indonesia.
Desa Membangun Indonesia merupakan suatu gerakan dengan agenda strategis yang dirumuskan oleh Kemendes berdasarkan Tri Sakti dan Catur Sakti. Pada intinya, gerakan ini menegaskan pentingnya keberadaan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya dan mandiri secara ekonomi.
“Desa Membangun Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam acara Rembug Nasional tersebut di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/12).
Berbagai elemen tersebut berkonsensus berlandaskan pada dasar-dasar sebagai berikut.
Pertama, bahwa pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kedua, bahwa Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan.
Ketiga, bahwa transformasi perekonomian desa harus diwujudkan melalui Lumbung Ekonomi Desa. Yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi Desa.
Keempat, bahwa partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa.
Kelima, bahwa dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal.
Keenam, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat;
Ketujuh, bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya.
Kedelapan, bahwa pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Desa.
Kesembilan, bahwa untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.
Rep: c39 / Red: Taufik Rachman
Salam bKejuangan Nusantara Pembangunan Yang Inklusif dan Berkelanjutan
hanibal Hamidi
Diektur Pelayanan Sosial Dasar
Hanibal2464
#HibahDiriTukDesa
Blog; perdesaansehat.com
Tinggalkan Balasan