Terbitnya kebijakan Kementerian Desa, PDTT tentang alat bantu ukur perkembangan kemandirian desa yang berkelanjutan yang disebut Indeks Desa Membangun (IDM) pada awal tahun kedua usia Kementerian itu sendiri, merupakan langkah tepat dan sangat strategis bagi mewujudkan 9 tujuan UU Desa di seluruh desa secara nasional dalam jangka panjang sekaligus dalam jangka menegah dapat mengentaskan 5000 Desa Tertinggal dan mewujudkan penambahan 2000 Desa Mandiri pada tahun 2019.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam lampiran Peraturan Presiden no 2 tahun 2015, tentang RPJMN 2015-2019. pada pendahuluan dalam buku I, RPJMN 15-2019. disebutkan bahwa tantangan sangat besar bagi kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan secara konsisten adalah ketersediaan adanya “alat bantu ukur perkembangan pembangunan kemandirian wilayah” di mana
Salam Kejuangan Nusantara Pembangunan Yang Inklusif dan Berkelanjutan Berbasis Desa
Hanibal H
Direktorat Pelayanan Sosial Dasar
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Hanibal2464
#HibahDiriTukDesa
Blog; perdesaansehat.com
Tinggalkan Balasan