Peningkatan kualitas dan partisifasi masyarakat desa selaku subyek pembangunan desa, harus dapat diwujudkan Agar peningkatan dampak pengentasan desa tertinggal serta mewujudkan kemandirian desa pada semua aspek lehidupan.
Melalui pembentukan dan penguatan kapasitas lembaga masyarakat desa “Balai Rakyat”, yang merupakan pusat aktifitas warga desa dalam kerangka implementasi UU Desa bersama-sama pemerintah desa dan semua pihak pemangku kepentingan pembangunan desa.- perdesaansehat.com
Hanibal Hamidi
Salam Kejuangan Nusantara
Desa Membangun Indonesia
Hanibal H
#HibahDiriTukDesa
Tinggalkan Balasan