Makna bagi “Kewenagan Lokal Skala Desa” dalam Otonomi Desa dengan prinsip asymetris, berbasi kearifan lokal/Budaya Lokal desa.
“Kedaulatan pangan” tidak benar bila hanya bersandar pada swasembada beras semata, karena bahan pangan melekat dwngan budaya bangsa nusantara.
Amanh UU Desa telah mbuka peluang bagi masyarakat desa untuk mengembangkan kearifan lokalnya melalui pemtintahan desa dalam kedaulatan musyawarah desa – perdesaansehat.com
Hanibal H
Salam Kejuangan Nusantara
Desa Membangun Indonesia
Hanibal H
#HibahDiriTukDesa
Tinggalkan Balasan