"Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2016 tentang struktur organisasi SKPD adalah pengganti PP sebelumnya. Semoga dapat sejalan atau mendukung proses reformasi kelembagaan daerah. Sehingga mampu mewujudkan organisasi yang tepat dalam memikul beban kerja dalam pencapaian sasarn strategis yang berkorelasi dengan ketersediaan anggaran pembangunan jangka menengahnya masing masing daerah yang mana diharapkan anggaran pembangunan setiap tahun setiap daerah mencerminkan kualitas anggaran pembangunan lebih baik dari saat ini yang "rata rata struktur anggaran" menunjukan prosentase anggaran rutin dan anggaran pembangunannya masih relatif seimbang. Peran Kementerian Dalam Negeri Sangat menentukan selaku pengendali prioritas penggunaan DAU melalui persetujuan APBD Daerah setiap tahun, selain kendali jabatan politik darrah (DPRD, kepala Daerah)". – perdesaansehat.com
HanibalHamidi
Salam Kejuangan Nusantara
Desa Membangun Indonesia
Hanibal H
#HibahDiriTukDesa
Tinggalkan Balasan