Pemerintah desa dan BPD menggarap Peraturan Desa Tentang Hutan Rakyat
28 Apr, 2017 | Kabar Desa | 0 |
Salah satu potensi sumber daya hutan yang dapat dijadikan camping ground
Desa Kiarasari terletak dikaki Gunung Halimun Salak, ketergantungan sumber utama penghidupan penduduk tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan sumber daya hutan. Dengan demikian maka peran serta masyarakat dalam penggelolaan hutan menjadi sangat penting. Disisi yang lain masyarakat memiliki kearifan dalam mengelola hutan dan lingkungan. Kearifan lokal sebagai modal sosial telah dilakukan secara turun temurun dan bersifat budaya tutur maka kerentanaan yang terjadi adalah hilangnya kebiasaan serta pengetahuan.
Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan yang luas untuk mengatur serta mengurus rumah tangga desa beradasarkan hak asal usul dan kewenangan desa berskala lokal. Maka dengan semangat tersebut Pemerintah Desa dan BPD menginisiasi untuk membuat peraturan desa yang mengatur hutan rakyat bertumpu pada kearifan lokal.
Budaya gotong royong sebagai modal sosial
http://www.kiarasari.desa.id/pemerintah-desa-dan-bpd-menggarap-peraturan-desa-tentang-hutan-rakyat/
Salam Kejuangan Nusantara
Desa Membangun Indonesia
Hanibal H
#HibahDiriTukDesa
Tinggalkan Balasan