Sudah banyak perkembangan regulasi berupa perundang-undangan reformasi bagi pembangunan dalam kerangka TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK dimasa reformasi saat ini sebagai perwujudan dari semangat reformasi yang dituangkan ke dalam amandeman 1-IV Konstitusi RI, UUD 1945.
Tetapi sangat disayangkan pelaksnaannya masih jauh dari tujuan reformasi. Hal ini terutama akibat peraturan pelaksanaannya masih banyak yang tidak tepat, atau di “kudeta” oleh peraturan turunan lainnya atau pejabat pelaksnannya. Sehingga tujuan reformasi melalui pelaksanaan agenda reformasi masih banyak mengakami hambatan.
#REVOLUSIKESEHATAN sebagai basis #REVOLUSIMENTAL
Dalam bidang kesehatan, begitu banyak regulasi dengan semangat reformasi bagi optimalisasi kinerja upaya pembangunan kesehatan. Tetapi sistem kesehatan nasional saat ini belum dilakukan reformasi untuk mampu “menatakelolakan” semua lembaga pelaksana regulasi tersebut, sehingga terjadi sinkronisasi, sinergi dan terintegrasi. Masih sangat tinggi ego kelembagaan masing-masing.
Regulasi operasional bagi pembangunan keluarga berencana, air bersih, sanitasi dan gizi yang berkualitas sebagai “diterminan faktor” dalam kerangka pembangunan kualitas kesehatan yang terintegrasi dalam pembangunan berbasis wilayah, belum tersedia.
Maka sangat tepat rencana prioritas pembangunan kualitas manusia Indonesia tahun 2020-2024 dari pasangan calon presiden Bpk. Jokowi dan calon wakil presiden Bpk. Ma’ruf Amin yang telah ditetapkan dalam dokumen visi dan misi Cawapres 01. Semoga demikian juga cawapres 02.
Semoga Allah merhidloi, amin….. HH
reformasi sistem kesehatan nasional harus dilakukan sesuai nawacita pak Jokowi. Semoga dapat terwujud,.. amin
SukaDisukai oleh 1 orang