https://nakes.laporcovid19.org/
Sebagai masyarakat madani di negara demokrasi Indonesia, berdasarkan ketentuan hukum perundang undangan negara dimasa reformasi, kita semua bersepkat atas pembelajaran yang sangat mahal, kita dapatkan tentang makna pentingnya dua pilar utama dalam pembangunan kesehatan Indonesia, sebagai berikut; 1) Sistim kesehatan nasional (SKN) , di satu sisi, yang diharapkan mampu menjaga/memastikan keberlanjutan tata kelola pembangunan kesehatan dalam jangka panjang secara bertahap, yang telah dibangun selama ini dengan penuh dedikasi profesionalisme dan jiwa pengabdian para pendahulu tokoh kesehatan Indonesia, dan
2)Kepenimpinan nasional pembangaunan kesehatan, dalam menjalankan mandat UU Kesehatan, disisi lainnya
Perlukan pembelajaran akan terulang, yang sangat mahal atas kegagalan penanganan pandemi covid 19, akibat pemilihan kepemimpinan anggota kabinet bidang kesehatan yang
tidak kompible dengan tantangan pembangunan kesehatan nasional, atas terpilihnya seorang Terawan AP, selaku menkes selama 1 tahun (2019-2020), akankah meniadakan arti penting peran strategis para pendahulu tokoh senior kesehatan Indonesia yang bekerja selama phluhan tahun sejak merdeka tahun 1945 ???
Sungguh sulit memahaminya, bila hal itu terjadi melalui wujud SKN yang akan dibangun, tercerabut dari akar pondasi yang telah dibangun dengan penuh perjuangan, dalam menjaga komitmen tokoh kesehatan dunia dengan semangat ” fhilosophy Hypokrates”, yang dimplementasikan di Indonesia sebagai SUMPAH DOKTER (dengan esensi semangat SEKTOR KESEHATAN adalah SEKTOR SOSIAL). Pembangunan kesehatan, walau bernilai ekonomi, tapi bukanlah sektor ekonomi. hal ini gigih diperjuangkan oleh para pahlawan kesehatan Indonesia, pendahulu kita semua.
Tanpa maksud mencurigai SKN yang akan direkonstrusi ulang dibawah kepemimpinan seorang menteri kesehatan yang tidak memiliki “jejak” yang menunjukkan komitmen mulia tersebut, yang sejalan dengan tuntutan Kovenan internasional, atas Kesepakatan dunia tentang hak azasi EKOSOB dalam pembangunan kesehatan, akankah dengan alasan mengadaptasi tuntutan perubahan di era mellenial ini, kita harus berpangku tangan bila SKN yang akan dibangun merefresentasikan KAPITALISASI SEKTOR KESEHATAN ???
Di berbagai negara yang telah memiliki SKN yang mapan, kita mengetahui dan memahami adanya phenomena menteri kesehatan bukanlah refresentasi masyarakat profesional kesehatan, Tetapi di negara Indonesia yang msih lemah SKN nya, akankah terjadi pengulangan kegagalan atas marakanya kepala dinas kesehatan dan kepala rumah sakit yang dipimpin oleh pejabat non kesehatan, dimana saat ini adanya koreksi terhadap arah kebijakan politik euphoria pemilihan langsung pilkada, yang dimulai sekitar awal tahun 2000 lalu.
Semuanya tanggung jawabnya saat ini diserahkan kepada kita semua generasi penerus pembangunan kesehatan Indonesia, berlandaskan UU Kesehatan sebagaimana mandat konstitusi pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.
#IndonesiaMaju2045
#KonsolidasiDemokrasi45
Hanibal Hamidi
Salam Kejuangan Nusantara
Hanibal Hamidi
#PerdesaanSehat.com